Memorandum of Understanding atau MoU adalah sebuah nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan antara seluruh pihak yang terkait. MoU dilengkapi penjelasan lengkap tentang apa saja yang diinginkan oleh pihak-pihak tersebut.
Meskipun sifatnya tidak mengikat, tetapi hal ini bisa menjadi acuan ke depannya. Terkadang, beberapa pihak mencantumkan intention to create legal creation, sehingga menimbulkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar dan beberapa alasan lain.
Ciri MoU
Berdasar MoU yang sudah ada, umumnya ada 4 ciri-ciri MoU,
- MoU bersifat pendahuluan. Untuk mengatur hal yang mendetail, dibuat kesepakatan lainnya.
- Isi dari MoU singkat, ringkas, padat, dan tidak berbelit-belit. Bahkan, banyak ditemukan MoU hanya terdiri dari satu halaman saja.
- MoU berisi hal-hal yang bersifat pokok. Meskipun beberapa diantaranya juga mencantumkan hal yang umum.
- MoU merupakan dasar yang digunakan untuk membuat perjanjian antar investor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Tujuan MoU
Kesepakatan kerjasama akan lebih transparan jika menggunakan MoU. Dasar dari kerjasama itu dibuat pun akan selalu menjadi acuan dalam kesepakatan yang dibuat berikutnya. Untuk lebih memahami, berikut adalah tujuan dari MoU.
- Menggambarkan garis besar kesepakatan
MoU berisi hal-hal pokok dalam kejasama, sehingga akan terlihat kesepakatan utama yang menjadikan kerjasama tersebut dibuat. Apabila masih ada pihak-pihak yang ragu memulai kerjasama, maka adanya MoU akan membuatnya lebih paham pada bentuk kerjasama tersebut.
- Membentuk ikatan sementara
Untuk membuat kerjasama bisnis, umumnya para pihak yang terkait membutuhkan negoisasi yang akan memakan waktu. Adanya MoU menjadi kesepakatan sementara sebelum penandatanganan kontrak yang lebih kuat. Karena itu, MoU bersifat smeentara, umunya hanya satu sampai dua bulan saja.
- Menjadi bahan pertimbangan
Terkadang, beberapa pihak yang akan menjalin kerjasama memendam keraguan. Adanya MoU akan menjadi pertimbangan apakah kerjasama tersebut perlu dilakukan atau tidak. Dengan begitu, pihak tersebut akan memahami garis besar dari kerjasama tersebut.
- Memberikan kemudahan dalam proses pembatalan
Dengan mengetahui garis besar kerjasama yang akan dilakukan, maka masing-masing pihak dapat membatalkan rencana kerjasama jika dinilai tidak sesuai dengan visinya. Dalam bisinis, hal seperti ini sangat lumrah terjadi.
Struktur dan isi MoU
MoU bisa dibilang sebuah perjanjian prakontrak. Karena itu, sifatnya sementara dan tidak mengikat. Berikut adalah cara membuat MoU yang bisa anda ikuti.
Judul yang dibuat harus merepresentasikan perjanjian. Jika berasal dari instansi, organisai, kelompok masyarakat, dan lainnya yang memiliki identitas kelompok, maka wajib mencantumkan kop surat, logo, beberapa hal penting terkait instansi tersebut. Dengan begitu, akan terlihat siapa sajakah pihak yang terlibat.
Pada bagian ini, dicantumkan mengenai keterangan tempat dan waktu pembuatan MoU. Dilanjutkan dengan menuliskan siapa saja pihak yang berkaitan dan bagaimana kerjasama akan dilakukan.
Isi dari perihal MoU berupa tujuan, ruang lingkup perjanjian, ketentuan, wewenang, periode perjanjian, dan kehendak masing-masing pihak.
Pada penutup MoU, biasanya berisi keterangan bahwa perjanjian tersebut telah dilakukan oleh kedua pihak, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Karena memang hal ini sangat penting dalam nota kesepahaman, apalagi dalam dunia bisnis.
Membuat MoU dalam sebelum kontrak dilakukan meupakan langkah yang tepat. Seperti yang diterangkan di atas, bahwa dengan adanya MoU akan membuat Anda lebih mantap untuk melanjutkan perjanjian atau membatalkannya. Karena masing-masing pihak paham bahwa MoU memang memungkinkan untuk melakukan hal itu.